www.rumahguru.info Halo sahabat RGI, sebagai seorang bendahara atau operator satker baru, mungkin anda akan akan sangat membutuhkan tutorial tentang Mekanisme Pelaporan Pajak Satuan Kerja Online Melalui Aplikasi E-Filing karena disini kita akan mengupas tuntas tentang bagaimana cara membuat lembar laporan pajak satker dari aplikasi e-filing.
Mekanisme Pelaporan Pajak Satuan Kerja Online Melalui Aplikasi E-Filing |
Mekanisme pelaporan pajak yang dulu di terapkan adalah setiap satker membuat form SSP pajak dan langsung mengantar ke kantor pajak pada setiap wilayahnya, bayangkan dengan mekanisme tersebut anda tidak hanya harus meluangkan waktu serta merogok kocek dari kantong anda untuk uang transport dan sebagainya.
Namun sekarang Direktoran Jendral Pajak memudahkan anda dalam proses pembayaran serta pelaporannya melalui aplikasi DJP-Online yang di dalamnya terdapat satu menu E-Filing pajak yang berfungsi untuk mebuat cetakan kode billing yang nantinya akan dijadikan dasar pembayaran pajak pada tahap berikutnya.
Sementara itu beginilah proses pembuatan Cetakan Kode Billing tersebut :
- Login pada link djp-online serta pastikan NPWP satuan kerja anda sudah melakukan registrasi terlebih dahulu
Masukan NPWP dan Fassword anda, dan jangan lupa masukan kode keamanan (masukan kode keamanan dengan huruf kapital) lalu anda akan di bawa pada proses berikutnya.
- Masuk di deshboard aplikasi djp-online dengan tampilan seperti di bawah.
Pada deshboard pertama, anda akan di suguhkan beberapa menu, untuk membuat cetakan kode billing anda masuk pada menu "bayar" lalu klik e billing yang akan mengantarkan anda pada proses berikutnya.
- Mengisi form surat setoran elektronik (SSE_Pajak)
- Jenis pajak di isi dengan "contoh" PPN Dalam Negeri yaitu pajak dengan akun 411211
- Jenis setoran di isi dengan kode 920-Pemungutan Oleh Bendahara (PPN Dalam Negei)
- Tahun pajak di isi dengan pembayaran yang anda lakukan di tahun bersangkutan
- Jumlah Setoran di isi dengan nominal pembayaran anda
- Uraian di isi dengan peruntukan pajak yang akan anda bayarkan.
Gambaran lebih lanjut, ini adalah daftar penyesuaian Jenis Pajak dan Jenis Setoran anda, yang menjadi aturan dari Dirjen Pajak Jika :
- Jenis Pajak PPH 22_411122 - Jenis Setoran 920_Pemungutan Oleh Bendahara
- Jenis Pajak PPH 21_411121 - Jenis Setoran 100_Masa
- Jenis Pajak PPH 23_411124 - Jenis Setoran 104_Jasa
- Jenis Pajak PPN Dalam Negeri_411211 - Jenis Setoran 920_Pemungutan Oleh Bendahara
Penjelasan di atas adalah ringkas dan menyesuaikan kebutuhan pembayaran pajak pada satker yang sering kali di gunakan.
Setelahnya anda sudah mengisi form SSE tersebut, lalu klik di pojok kiri bawah komputer anda menu "Buat Kode Billing" dan akan membawa anda pada proses berikutnya.
- Cetak Kode Billing anda dan dapatkan file SSE dengan contoh di bawah.
Kode ID BILLING inilah yang nantinya akan membawa anda pada proses berikutnya, yaitu pembayaran secara online pula, melaui Internet Banking yang anda gunakan.
Setelah itu yang tidak kalah penting, ketahuilah apa yang penting dari cetakan Internet Banking anda yang menjadi bukti bahwa anda sudah menyetorkan pajak satuan kerja anda, hal itu adalah kode NTPN dan NTB yang nantinya akan anda dapatkan setelah melakukan pembayaran, lihat contoh di bawah : \
Kode NTPN dan NTB di pojok kanan atas tersebutlah yang menjadi penting untuk anda dapatkan sebagai bukti bahwa satker anda sudah melakukan pembayaran pajak, dan jangan lupa proses ini akan bisa anda lakukan dengan sangat efisien, duduk di kantor dan ikuti proses di atas.
Terima kasih untuk anda yang sudah mampir pada artikel Mekanisme Pelaporan Pajak Satuan Kerja Online Melalui Aplikasi E-Filing ini.
Semoga bermanfaat.