www.rumahguru.info Hallo sahabat RGI, sebagian dari anda mungkin bertanya-tanya seperti apakah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru di sekolah Negeri dan Swasta, kenapa dua head line topik ini di bedakan?, karena pada dasrnya bagi guru di lingkungan sekolah/madrasah negeri da swasta mekanisme pembayarannya berbeda, mari kita bahas.
Bagi anda yang menduduki jabatan sebagai guru di madrasah/sekolah Negeri berikut adalah dokumen yang harus anda miliki :
1. Penerima tunjangan profesi dapat melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui Simpatika antara lain:
- Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
2. Setiap satuan kerja madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui Simpatika;
3. Kepala madrasah wajib mengajukan keaktifan kolektif (S25) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkan SKMT;
4. Kepala madrasah wajib memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru yang menjadi binaannya;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;
6. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah wajib mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/;
7. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui program Simpatika;
8. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah melakukan absensi elektronik secara mandiri melalui Simpatika, kemudian Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi atas absen guru-guru dibawah binaan untuk dasar penerbitan S35.
Sebagai seorang guru pastinya kebanyakan dari anda akan merasa bingung dengan dokumen-dokumen di atas, namun di setiap madrasah/sekolah negeri rata-rata akan mempunyai operator di bidang SIMPATIKA yang tentunya tugas pokok dan fungsinya adalah memastikan guru-guru yang terdaftar sebagai supplier penerima TPG tidak perlu repot menyiapkan persyaratan tersebut.
Lalu dengan telah lengkapnya dokumen tersebut di atas, langkah selanjutnya pihak madrasah/sekolah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di buat pada aplikasi SAS, yang nantinya SPP tersebut akan disetujui oleh seorang Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan akan membuat sebuah dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang nantinya SPM ini akan di lanjutkan ke KPPN kota masing-masih untuk kemudian di setujui serta berkoordinasi dengan pihak bank untuk segera menerbitkan SP2D.
Dengan semua mekanisme dan alur di atas, maka sampailah uang Tunjangan Profesi Guru kepada anda sebagai supplier (penerima) dari lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah di ajukan pada KPPN.
Semoga bermanfaat.