www.rumahguru.info Hallo sahabat RGI, pada setiap tahunnya yang akan selalu di nantikan oleh anda seorang PNS Guru ataupun TU (Tata Usaha) di manapun adalah THR (Tunjangan Hari Raya), tapi tahukah anda besaran nominal THR antara kedua jabatan tersebut tidaklah sama, untuk itu mari kita ulas sedikit tentang Kapan THR Guru dan TU PNS 2021 Cair? Penjelasan Mekanisme dan Besarannya di sini.
THR PNS Guru dan TU |
Bapak Pulan, SPd adalah seorang guru yang memiliki golongan IV/a dengan satu instri dan 1 anak serta dengan masa kerja 28 tahun menjadi PNS, gaji yang di terima beliau adalah sebesar Rp. 5.263.216 (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) dengan jumlah ini adalah termasuk tunjangan istri dan 1 anaknya.
Dan jumlah tersebutlah yang akan di terima Bapak Pulan tersebut sebagai Tunjangan Hari Raya.
Namun beda hal nya seorang PNS jabatan TU (Tata Usaha) dengan jabatan strukturalnya, pegawai tersebut, selain akan juga mendapatkan THR dia juga akan mendapatkan THR Tukin (Tunjangan Hari Raya Tunjangan Kinerja) yang sebagaimana kita tahu bahwa perhitungan Tukin ini di hitung secara Grade.
Jika anda penasaran dengan besaran THR Tukin baca juga Besaran Tukin PNS Kemenag
Akan tetapi pada tahun 2020 itu tidak terealisasi, dikarnakan adanya pandemi covid-19 yang melanda dunia kita ini, dan rumornya pagu dipa untuk dana Tukin tersebut di salurkan untuk penanggulangan pandemi covid-19 tersebut, sedangkan di tahun ini mari kita sama-sama berdo'a yang terbaik semoga perealisasian THR diberi kelancaran.
Mungkin cukup untuk penjelasan mekanisme pembayaran THR Guru dan TU PNS 2021 ini, semoga bisa menambah wawasan serta perspertif anda tentang hal tersebut.
Selalu semangat para pejuang pendidikan.
Salam hangat, admin RGI