Hallo sahabat RGI, mungkin sebagian dari anda ada yang merasa penasaran atau ingin mengetahui persis, Berapa sih penghasilan per bulannya jika anda tercatan menjadi salah satu supplier (penerima) sebagai Pegawai Negeri Sipil di ruang lingkup Kementerian Agama ( KEMENAG ) ini ??
Mari kita kulik dan kupas tuntas di sini.
Keseluruhan Penghasilan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Ruang Lingkup Kementerian Agama (KEMENAG) |
Dengan membeludaknya pendaftar CPNS di ruang lingkup KEMENAG mungkin sebagian dari anda juga sudah banyak mendengar desas desus tentang besarnya penghasilan yang bisa anda dapatkan, karena faktanya memang di lingkup KEMENAG ada setidaknya 4 tunjangan yang bisa anda dapatkan di setiap bulannya.
Daftar baca :
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Prefesi
- Uang Makan
- Gaji Induk
Kita paparkan satu per satu.
- Tunjangan kinerja adalah bagi mereka yang terdaftar sebagai PNS Struktural maupun Fungsional, sedangkan arti sederhananya ialah PNS Struktural adalah mereka yang bekerja di ruang lingkup kantor Kemenag sebagai seorang Staf, dan kebawahnya lagi jika kita membahas tentang pengelola Tata Usaha (TU) di madrasah, itu adalah seseorang yang terdaftar sebagai PNS Kemenag Struktural, sedangkan Fungsional adalah PNS yang tercatat menjadi seorang Guru, jika kita membahasnya pegawai di sekolah, itu adalah seseorang yang berkedudukan sebagai PNS Fungsional.
Penyaluran Tunjangan Kinerja ini berdasar pada Grade yang mereka miliki, lalu bagaimana mekanisme penetapan grade tersebut? kita beri satu sample, jika seorang guru dengan golongan IV/a misal maka otomatis pegawai tersebut memiliki perhitungan grade 11, karena aturan itu sudah jelas di atur.
Dan tak tanggung-tanggung, jumlah yang bisa mereka dapatkan per bulannya jika kita mengambil contoh Seorang PNS dengan grade 11 di atas, mereka bisa mendapatkan TUKIN sebesar RP 5.183.000,00 ( Lima Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan ingat itu hanya dari satu kolam yang dimana ada 3 kolam lainnya yang akan bisa di dapatkan.
- Tunjangan Profesi adalah bagi mereka yang terdaftar sebagai PNS Fungsional tadi, yang admin contohkan sebagai guru di madrasah yang pastinya kalau madrasah ada di bawah naungan Kementerian Agama baik negeri ataupun swasta, dari jenjang MI, MTs dan MA. Lalu bagaimana mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Tersebut?
Dasar pembayaran Tunjangan Profesi ini adalah bedasar kepada berapakah penghasilan Gaji Induk seorang pegawai tersebut, contoh : jika seorang pegawai dengan gol IV/a dan mempunyai masa kerja 28 Tahun, maka beliau mempunyai Gaji Induk sebesar Rp 4.699.300,00 ( Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah ) maka jumlah inilah yang akan di bayarkan menjadi Tunjangan Profesinya.
Dan sebagai informasi tambahan, yang di maksud Gaji Induk ini ialah jumlah Gaji tanpa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri loh ya,,! jadi besaran gaji dengan golongan IV/a itu tentunya akan lebih besar lagi, dan akan kita bahas di bawah.
- Uang Makan adalah bagi mereka yang tercatat sebagai PNS KEMENAG baik itu struktural maupun fungsional, dan mungkin ini adalah salah satu pembeda yang bisa di bilang kontras dengan PNS di instansi lain selain KEMENAG, karena sebagaimana kita tahu walaupun mungkin di luaran sana ada juga yang sudah menerapkan tunjangan lauk pauk ini, admin pun kurang tahu, lalu bagaimana mekanisme pembayarannya?
Kita beri gambaran yang gamblang, seorang PNS dengan golongan IV/a tadi, setiap harinya seorang PNS di wajibkan mengisi atau kalau di jaman sekarang yang serba canggih ini langsung menggunakan mesin Finger Print yang bertujuan untuk menghitung kehadiran dari pegawai tersebut.
Jika seandainya pada setiap bulannya yang tanpa ada kalender merah, dan pegawai tersebut dengan rajin mengisi daftar hadir, maka mesin Finger Print tersebut akan mencatat 26 kehadiran, dan data 26 hari tersebut di ambil maximal nya adalah 24 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka 24 hari kerja ini adalah sebuah tabungan yang nantinya akan di kalikan berapakah Uang Makan pegawai ini per hari nya.
Jika merujuk pada contoh di atas, seorang pegawai golongan IV/a yang mengisi absen sebayak 24 hari kerja dengan jumlah Uang Makan Per Hari nya adalah sebesar Rp 41.000,00 ( Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) maka perhitungannya akan menjadi Rp 41.000,00 x 24 Hari kerja/kehadiran yang itu artinya pegawai tersebut akan mendapatkan Uang Makan Sebesar Rp 984.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Gaji Induk adalah bagi mereka yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) KEMENAG dari golongan 1 s.d IV, jika berbicara tentang salah satu penghasilan ini kita yang berkecimbung di dunia per pegawaian pastinya akan sangat tidak asing dengan istilah ini, karena tentu saja asalkan anda sudah terdaftar sebagai PNS maka pasti akan mendapatkan Gaji Induk ini, lalu bagaimana mekanisme serta perhitungannya?
Hanya akan sedikit berbeda dengan Tunjangan Profesi yang sudah kita bahas di atas, jika besaran Tunjangan Profesi adalah jumlah Gaji Induk tanpa tunjangan anak, isri, beras. Lain halnya dengan besaran gaji induk ini, yaitu di tambah dengan tunjangan anak, istri, beras tadi.
Selisih dari besaran Gaji Induk ini memang tidak jauh berbeda dari Tunjangan Profesi tadi, jika tadi kita mencontohkan Tunjangan Profesi pegawai dengan golongan IV/a dengan masa kerja 28 tahun adalah RP 4.699.300,00 ( Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah ) maka besaran Gaji Induk yang di dapat pegawai tersebut adalah sebesar Rp 5.263.216,00 (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) kenapa? karena di tambah Tunjangan Anak, Istri dan tunjangan Beras tadi.
Iya, mungkin cukup sekian apa yang bisa admin sampaikan, jangan terlalu di bawa jauh ke alam bawah sadar anda, postingan ini jadikan saja bagi anda yang mungkin sedang mencari pekerjaan semoga akan menjadi gambaran yang admin harap jelas, seperti apa mekanisme serta besaran Gaji dan Tunjanga seorang PNS khususnya di ruang lingkup KEMENAG ini.
Semoga bermanfaat, jangan lupa bahagia
Salam hangat dari saya
ADMIN RGI