Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat datang di blog rumahguru.info semoga yang anda cari ada disini. Pada artikel kali ini Admin akan membagikan RPL dan Materi Bimbingan Klasik tentang Cyberbullying.
RPL dan Materi Mencegah CYBERBULLYING Pada Siswa-ADM BK Lengkap RGI |
Dalam ruang lingkup sekolah atau madrasah kita memahami betul bahwa guru dituntut melakukan strategi pembelajaran abad 21 yaitu pembelajaran yang mengintegrasikan kemampuan literasi, kecakapan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta penguasaan terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Disini jelas sekali siswa dan guru akan menggunakan pemanfaatan TIK baik itu berupa HandPhone dan Laptop atau alat lain yang mendukung pembelajaran.
Dalam hal ini Guru Bimbingan dan Konseling akan sangat mendukung pemanfaatan TIK untuk memperkuat dampak positif untuk siswa dan menanggulangi atau mencegah dampak negative dari penggunaan TIK oleh siswa.
Untuk itu, Admin akan membagikan materi yang berhubungan dengan dampak negative pengunaan TIK oleh siswa yaitu cyberbullying yang sedang marak diperbincangkan karena banyak sekali terutama siswa menggunakan media social di gadget mereka.
Baiklah mari kita simak bersama-sama:
1. Apa itu cyberbullying
Secara singkat kita artikan cyberbullying yaitu perundungan dunia maya dengan menggunakan teknologi digital. Perilaku ini bisa dikategorikan agresif karena terus menyerang korban secara terus menerus menggunakan media social, platform chatting, ponsel dan lain sebagainya bertujuan untuk menakuti, membuat marah, serta mempermalukan kelompok atau individu. Perilaku ini biasa dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lagi yang menurut mereka tidak bisa melakukan perlawanan.
2. Perilaku cyberbullying
Kasus cyberbullying di Indonesia cukup tinggi untuk itu siswa di haruskan memeprhatikan setiap postingan dan komentar mereka di media social mereka. Dari segi hukum, cyber bullying merupakan kejahatan dalam bentuk cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ujaran bernada ancaman / hinaan. Berikut contoh perilaku cyberbulying:
a. Menyebar Kebohongan (hoax)
Perilaku ini akan termasuk kedalam jenis denigration yaitu pencemaran nama baik, di mana pelaku akan mengumbar kejelekan orang lain.
b. Mengirim Pesan atau komentar yang berisi Ancaman
Perilaku ini termasuk tindakan flaming yaitu n sebuah tindakan seperti provokasi, ujaran kebencian, mengejek dan menyinggung perasaan orang lain. Caranya, mengirim pesan yang berisi beberapa kata-kata frontal dan penuh kemarahan.
c. Menggunakan nama orang lain untuk memberikan ujaran kebencian
Perilaku ini termasuk Impersonation yaitu tindakan meniru atau menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan yang menyakiti korban. Biasanya pelaku menggunakan akun palsu dan aksinya beraksi di sosial media seperti instagram atau twitter.
d. Menghasut orang lain untuk melakukan ujaran kebencian
Perilaku ini termasuk tindakan harassment yaitu gangguan yang pelaku lakukan secara terus menerus, dengan mengirim pesan singkat melalui platform chatting dll. Kata-kata yang tertulis selain menyudutkan juga menghasut orang lain untuk bersikap sama.
e. Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.
Perilku ini termasuk tindakan Outing adalah tindakan yang menyebarkan aib/ rahasia orang lain, dapat berupa foto-foto atau isi chat orang lain. Akibatnya korban merasa malu atau depresi.
f. Stalking
Perilaku ini termasuk dalam Cyberstalking yaitu sebuah tindakan dengan sengaja memata-matai dan bertujuan untuk membuat korban merasa depresi dan takut. Hati-hati yah yang suka stalking mantan.
3. Dampak Cyberbullying
Cyberbullying memiliki jangkauan yang luas sehingga terkadang korban merasa seluruh dunia ikut membencinya. Jejak digital akan susah terhapus orang lain yang tidak mengenal kitapun akan ikut berkomentar sehingga dampak yang timbul mungkin akan semakin parah contohnya perasaan ingin bunuh diri, menjadi anti social, kesehatan fisik menurun, dikucilkan dan dampak lain yang bisa kita bayangkan sangat merugikan korban.
Hal ini sangat perlu kita ingatkan pada siswa bahwa sangat berbahaya memberikan komenatar atau menyebar aib teman sendiri di media social atau palatform chatting selain merugikan untuk temanya juga keluarga temannya tersebut.
Jika menemukan hal-hal yang kurang baik terhadap teman kita laporkan saja pada guru atau pihak berwenang disekolah seperti wali kelas, guru BK ataupun kedisplinan.
4. Cara Mengatasi Cyberbullying
Secara garis besar kita bisa menyarankan siswa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mencari bantuan kepada orang yang bisa dipercaya orang tua atau guru
b. Memberanikan diri untuk memblokir akun media social pelaku demi kesehatan mental kita
c. Melaporkan perilaku ini kepada pihak berwajib jika terus menerus mengganggu
d. Mengaktifkan mode filter komentar atau matikan kolom komentar serta ubah settingan ke akun privat.
5. Bagaimana Cara Mendukung Korban Cyberbullying
Bagi siswa yang memiliki teman atau kerabat yang mengalami tindakan cyberbullying lakukan hal-hal berikut:
a. Menenangkan korban agar dia tidak merasa sendirian.
b. Mendukung korban tanpa memperburuk suasana atau memprovokasi untuk membalas dendam
c. Membantu korban untuk memblokir akun pelaku
d. Melaporkan kepada orangtua atau guru tentang kasus cyberbullying yang sedang korban alami.
Berikut bagi sahabat RGI yang membutuhkan file RPL dan Materi Mencegah CYBERBULLYING Pada Siswa silahkan unduh disini
semangat terus guru BK di Indonesia.
semoga bermanfaat
wassalamualikum wr.wb
Yang sering dicari:
- rpl konseling individu bullying
- rpl bullying smp
- materi bk kelas 8 stop bullying
- rpl bk perundungan
- program bk tentang bullying
- bimbingan klasikal bullying
- rpl bimbingan kelompok smp
- materi bullying