Verval PIP Madrasah 2022 sudah dimulai waktunya untuk melakukan verifikasi dan validasi data siswa tahap 1 penerima PIP Tahun 2022. Selanjutnya, untuk melakukan verval PIP Madrasah dibutuhkan Langkah-langkah verifikasi dan validasi data siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 dapatkan dibawah ini.
Langkah-langkah verifikasi dan validasi data siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 |
Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Nomor B-450.1/DJ.IDt.I.I/ HM.01/ 02/2022 tanggal 25 Februari 2022 dan surat kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Nomor: B-1391/Kw.10/II/PP.00/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022.
Diberitahukan kepada kepala MI, MTs dan MA untuk menyampaikan hal-hal berikut:
- Pengelola PIP pada satuan pendidikan MI, MTs dan Ma agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) melalui link: htttp://emadrasah.kemenag.go.id/verval/login dengan menginfut user: (diisi dengan NSM) Password: 123456
- Pengelola PIP pada satuan pendidikan MI, MTs dan Ma melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data
- Batas Akhir Verifikasi dan validasi data tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dpat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengelola PIP Kantor KEmenag Kabupaten Garut via No.Telp/Wa : 085296356108.
Diperlukan Verifikasi dan Validasi Penerima PIP Tahap 1 TP. 2021/2022 ini untuk Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP dengan tujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar Madrasah.
Lalu, Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yaitu siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dan sinkron data EMIS dan adapun siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS diperlukan dan validasi sebelum tenggat waktu yang diberikan yaitu 31 Maret 2022.
Untuk itu, diperlukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 TP. 2021/2022. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan
- Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.
Bagi Anda yang membutuhkan Langkah-langkah verifikasi dan validasi data siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 silahkan unduh disini.
Selain itu, jika anda membutuhkan Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Penerima PIP Tahap 1 TP. 2021/2022-UNDUH
Adapun yang membutuhkan Tahapan verifikasi dan validasi data siswa madrasah penerima manfaat program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022-UNDUH
Demikian artikel ini. Semoga bermanfaat.
yang sering dicari:
- nisn
- pip madrasah
- verval pd